Kamis, 24 Juli 2014

Wawasan Nusantara

Kesempatan kali ini saya akan membagikan salah satu tugas dari materi perkuliahan yang saya ikuti sebelum nya yaitu mata kuliah PKn dimana materi tersebut berisi mengenai Wawasan Nusantara Negara Indonesia.
Untuk mempersingkat keadaan maka berikut makalah tersebut :


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sebagai Negara kepulauan dengan masyarakatnya yang beraneka ragam, Negara Indonesia memiliki unsur - unsur kekuatan dan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategi dan kaya akan sumber daya alam. Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air, sebagaimana telah diperjuangkan oleh para pendiri Negara.
Dalam pelaksanannya bangsa Indonesia tidak bebas dari pengaruh interaksi dan interelasi dengan lingkungan sekitarnya, baik lingkungan regional maupun internasional. Dalam hal ini bangsa Indonesia perlu memiliki prinsip-prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang-ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara. Pandangan geopolitik Indonesia berlandaskan pada pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Wawasan nusantara mempunyai latar belakang, kedudukan, fungsi, dan tujuan filosofis sebagai dasar pengembangan wawasan nasional Indonesia.
B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang telah ada, penulis merumuskan beberapa permasalahan diantaranya :
1)      Apakah pengertian dari Geopolitik dan Geostrategi  Indonesia serta Wawasan  Nusantara?
2)      Apa saja unsur dasar Wawasan Nusantara?
3)      Apa saja Hakikat Wawasan Nusantara?
4)      Apa Kedudukan, Fungsi dan Tujuan dari Wawasan Nusantara?
5)      Wawasan Nusantara sebagai Konsep Persatuan Bangsa?
6)      Wawasan Nusantara sebagai Penjabaran Pancasila?
7)      Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional?

C.    Tujuan Penulisan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah:
1)      Untuk memenuhi tugas kelompok Pendidikan Kewarganegaraan.
2)      Untuk dijadikan bahan dalam kegiatan diskusi kelompok.
3)      Untuk mengetahui hubungan Wawasan Nusantara dengan Ketahanan Nasional. 

D.    Metode dan Teknik Penulisan 
Metode dan teknik penulisan yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah metode studi pustaka. Studi pustaka dilakukan untuk mendapatkan data dan informasi yang bersifat teoritis yang kemudian data tersebut akan dijadikan dasar atau pedoman untuk melihat adanya ketidaksesuaian antara teori dengan kenyataan yang ada sekarang. Sumber – sumber yang dijadikan sebagai rujukan untuk studi pustaka diperoleh dari berbagai sumber bacaan. Baik itu buku maupun situs – situs yang ada di internet.     




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Geopolitik dan Geostrategi  Indonesia serta Wawasan  Nusantara
Geopolitik adalah kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan berdasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia.
Geostrategi adalah perumusan strategi nasional dengan memperhitungkan kondisi dan kostelasi geografi sebagai faktor utamanya. Disamping itu juga memperhatikan kondisi sosial, budaya, penduduk, sumber daya alam, lingkungan regional maupun internasional.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.
Ada beberapa pengertian wawasan nusantara, diantaranya sebagai berikut :
1)      Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut :
Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
2)      Pengertian wawasan Nusantara menurut Prof. DR. Wan Usman (Ketua Program S-2 PKN-UI) :
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam”. Hal tersebut disampaikannya pada waktu lokakarya Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional di Lemhannas pada bulan Januari Tahun 2000. ia juga menjelaskan bahwa Wawasan Nusantara merupakan geopoltik Indonesia.
3)      Pengertian Wawasan Nusantara menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara yang diusulkan menjadi Ketetapan MPR dan dibuat di Lemhannas tahun 1999 adalah sebagai berikut :
Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
B.     Unsur Dasar Wanus
1)      Wadah
            Wawasan nusantara sebagai wadah meliputi tiga komponen, yaitu :
a.              Wujud wilayah
b.              Tata inti organisasi
c.              Tata kelengkapan organisasi
2)      Isi wawasan nusantara
Isi wawasan nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia dalam eksistensinya yang meliputi cita-cita bangsa dan asas manunggal yang terpadu.
a.       Cita-cita bangsa Indonesia yang tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :
1)      Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.
2)      Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3)      Pemerintah negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b.      Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh, menyeluruh yang meliputi :
1)      Satu kesatuan wilayah Nusantara yang mencakup daratan, perairan dan dirgantara secara terpadu.
2)      Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional
3)      Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhineka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4)      Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
5)      Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu sistem terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata)
6)      Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.
3)      Tata laku wawasan nusantara mencakup dua segi, batiniah dan lahiriah
a.       Tata laku batiniah berlandaskan falsafah bangsa yang membentuk sikap mental bangsa yang memiliki kekuatan batin. Dalam hal ini wawasan nusantara berlandaskan pada falsafah pancasila untuk membentuk sikap mental bangsa yang meliputi cipta, rasa dan karsa secara terpadu.
b.      Tata laku lahiriah merupakan kekuatan utuh, dalam arti kemanunggalan kata dan karya, keterpaduan pembicaraan dan perbuatan. Dalam hal ini wawasan nusantara diwujudkan dalam satu sistem organisasi yang meliputi : perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian.
C.    Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat wanus adalah keutuhan nusantara dalam arti cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional.
Arah Pandang Wanus
1)      Arah Pandang ke Dalam
Tujuannya adalah menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
Arah pandang ke dalam maksudnya bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinnekaan.
2)      Arah Pandang ke Luar
Tujuannya adalah untuk menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta kerjasama dan sikap saling menghormati.
Maksud dari arah pandang ke luar adalah dalam kehidupan internasional, bangsa Indonesia harus bisa mengamankan kepentingan nasionalnya dalam segenap aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945
D.    Kedudukan, Fungsi dan Tujuan
1)      Kedudukan
a.       Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita  dan tujuan nasional. Dengan demikian, Wanus menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
b.      Wanus dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut :
1)      Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2)      UUD 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3)      Wanus sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
4)      Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konseptual.
5)      GBHN sebagai politik dan strategi atau sebagai kebijaksanaan dasar nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
2)      Fungsi
Wanus berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3)      Tujuan
Wanus bertujuan untuk mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah.
E.     Wanus sebagai Konsep Persatuan Bangsa
Perwujudan Wanus sebagai Satu Kesatuan Politik
1)      Kebulatan wilayah dengan segala isinya merupakan model dan milik bersama bangsa Indonesia
2)      Keanekaragaman suku, budaya dan bahasa daerah serta agama yang dianutnya tetap dalam kesatuan bangsa Indonesia.
3)      Secara psikologis, bangsa Indonesia merasa satu persaudaraan, senasib, dan seperjuangan, sebangsa dan setanah air untuk mencapai satu cita-cita bangsa yang sama.
4)      Pancasila merupakan falsafah dan ideologi pemersatu bangsa Indonesia yang membimbing ke arah tujuan dan cita-cita yang sama.
5)      Kehidupan politik di seluruh wilayah nisantara sistem hukum nasional
6)      Seluruh kepulauan nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum nasional.
7)      Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas dan aktif.
Perwujudan Wanus sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
1)      Kekayaan di wilayah Nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2)      Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.
3)      Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Perwujudan Wanus sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
1)      Masyarakat Indonesia adalah satu bangsa yang harus memiliki kehidupan serasi dengan tingkat kemajuan yang merata dan seimbang sesuai dengan kemajuan bangsa.
2)      Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggembarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
Perwujudan Wanus sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan
1)      Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2)      Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
F.     Wanus sebagai Penjabaran Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan negara kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Konsep Wawasan Nusantara berpangkal pada dasar Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama yang kemudian melahirkan hakikat misi manusia Indonesia yang terjabarkan pada sila-sila berikutnya. Wawasan Nusantara sebagai aktualisasi falsafah Pancasila menjadi landasan dan pedoman bagi pengelolaan kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
Dengan demikian Wawasan Nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan, dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia. Di samping itu Wawasan Nusantara merupakan konsep dasar bagi kebijakan dan strategi Pembangunan Nasional.
G.    Wanus sebagai Wawasan Nasional
Sebagai bangsa majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, sosial budaya maupun hankamnya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah. Untuk itu pembinaan dan penyelenggaraan tata kehidupan bangsa dan negara Indonesia disusun atas dasar hubungan timbal balik antara falsafah, cita-cita dan tujuan nasional, serta kondisi sosial budaya dan pengalaman sejarah yang menumbuhkan kesadaran tentang kemajemukan dan kebhinnekaannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.
Gagasan untuk menjamin persatuan dan kesatuan dalam kebhinnekaan tersebut merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya,yang dikenal dengan istilah Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia dan diberi nama Wawasan Nusantara, disingkat “Wasantara” 



BAB III
PENUTUP
Geopolitik juga tidak hanya memandang ciri-ciri khusus suatu negara (geografis) dari segi politik negara semata, melainkan juga perilaku manusia di dalamnya saat menghadapi tantangan yang timbul berdasarkan bentuk geografinya. Menurut Srijanti, dkk (2008), adapun geopolitik Indonesia yang dinamakan Wawasan Nusantara bertujuan untuk mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia. Kemudian, pelaksanaan geopolitik dalam suatu negara disebut dengan geostrategi.
Ketika geopolitik Indonesia (dalam hal ini disebut Wawasan Nusantara) bertujuan untuk mewujudkan rasa nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan, maka sudah seharusnya merupakan kewajiban bagi kita untuk menjaga dan melestarikan sumber daya alam kita yang melimpah.
Namun pada kenyataannya, yang terjadi justru sebaliknya. Eksploitasi terhadap hutan terus terjadi dimana-mana, dan kesadaran masyarakat juga sangat rendah untuk menjaga dan melestarikan lingkungannya. Hal ini tentunya menjadi perhatian bagi kita untuk mengembangkan sumber daya manusia agar sumber daya alam dapat dikelola dengan baik dan memadai.
Maka, langkah yang perlu dilakukan adalah dengan meningkatkatkan sumber daya manusia yang jumlahnya besar tersebut serta menumbuhkan kepedulian pemerintah dan masyarakat mengenai pentingnya menjaga dan melestarikan lingkungan. Langkah ini pun harus diterapkan kepada generasi penerus sejak dini melalui pendidikan lingkungan hidup di sekolah mereka.



DAFTAR PUSTAKA
Anonim. Geopolitik di Indonesia. http://id.wikipedia.org/wiki/Geopolitik_di_Indonesia. (6-5-2014)
Anonim. Wawasan Nusantara. http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara. (6-5-2014)
Suradinata,Ermaya. (2005). Hukum Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI.. Jakarta: Suara Bebas.
Srijanti.,Rahman A.,K.S,Purwanto. (2006). Etika Berwarga Negara. Jakarta: Salemba Empat.

Sumarsono, S, et.al. (2001). Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih sebelumnya